DPRD Provinsi Sumatera Utara mendorong aparat kepolisian terus membasmi aksi premanisme. Sebab, negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme.
"Kita ingin Sumut ini aman, nyaman, dan tidak ada premanisme," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Senin (27/12).
Dia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polrestabes Medan dalam menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang remaja di kawasan Medan Johor.
"Ini bentuk presisi polri dan bentuk hadirnya polisi untuk gerak cepat dan membasmi segala perbuatan premanisme," katanya.
Baca juga: Pemrov Sumut perketat pengawasan antisipasi praktik joki vaksinasi
Menurut dia Indonesia adalah negara hukum. Sehingga ketika ada masalah maka diselesaikan dengan hukum, bukan melakukan pembuatan kekerasan.
"Kita semua sepakat bahwa apapun bentuknya premanisme, aksinya dan lain-lain, kita tolak," tegasnya.
Hendro menyarankan apabila ada pihak yang tidak terima dengan seseorang ketika mengatakan sesuatu, maka laporkan ke polisi, bukan melakukan perbutan kekerasan.
Peristiwa penganiayaan di Kecamatan Medan Johor beberapa waktu, kata dia, dapat menjadi pelajaran semua pihak. Sehingga tidak terjadi di kemudian hari.
"Jangan ada lagi hal-hal demikian, yang merugikan orang lain," tuturnya.
Seperti diketahui polisi berhasil menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang remaja di Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kita ingin Sumut ini aman, nyaman, dan tidak ada premanisme," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Senin (27/12).
Dia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polrestabes Medan dalam menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang remaja di kawasan Medan Johor.
"Ini bentuk presisi polri dan bentuk hadirnya polisi untuk gerak cepat dan membasmi segala perbuatan premanisme," katanya.
Baca juga: Pemrov Sumut perketat pengawasan antisipasi praktik joki vaksinasi
Menurut dia Indonesia adalah negara hukum. Sehingga ketika ada masalah maka diselesaikan dengan hukum, bukan melakukan pembuatan kekerasan.
"Kita semua sepakat bahwa apapun bentuknya premanisme, aksinya dan lain-lain, kita tolak," tegasnya.
Hendro menyarankan apabila ada pihak yang tidak terima dengan seseorang ketika mengatakan sesuatu, maka laporkan ke polisi, bukan melakukan perbutan kekerasan.
Peristiwa penganiayaan di Kecamatan Medan Johor beberapa waktu, kata dia, dapat menjadi pelajaran semua pihak. Sehingga tidak terjadi di kemudian hari.
"Jangan ada lagi hal-hal demikian, yang merugikan orang lain," tuturnya.
Seperti diketahui polisi berhasil menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang remaja di Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021