Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung mengungkapkan, sebanyak 54 narapidana beragama kristen menerima remisi khusus Natal 2021.

"Sebanyak 54 narapidana beragama kristen menerima remisi Natal 2021," ujar M Nurdin, Sabtu (25/12).

Dikatakan, para penerima remisi terdiri atas 51 orang narapidana tindak pidana umum, serta 3 orang terpidana kasus narkotika yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.

"Besaran remisi yang diberikan beragam, mulai dari remisi 15 hari untuk 20 napi, remisi 1 bulan bagi 31 napi, serta remisi 1 bulan 15 hari untuk 3 orang warga binaan," terangnya.

Menurut M Nurdin, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pemberian remisi diharapkan dapat lebih meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Dijelaskan, saat ini, penghuni Rutan Tarutung terdiri atas 231 narapida dan 26 orang tahanan, dimana dari jumlah warga binaan tersebut, sebanyak 81 warga binaan beragama kristen.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021