DPRD Labuhanbatu Utara akhirnya menyerahkan dokumen R-APBD TA 2022 kepada pihak Pemkab Labura untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Sidang Paripurna yang untuk ketiga kalinya digelar tidak kunjung memenuhi kuorum, Jumat.
Usai masa skorsing berakhir sekitar pukul 11.50 WIB, Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn membuka sidang. Ia meminta Kabag Persidangan T Silaban menjelaskan anggota DPRD yang hadir 20 orang.
Sebelum sidang diskors, dari 35 anggota DPRD yang hadir hanya 16 otang. Sedangkan aturan untuk mengambil keputusan diperlukan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota dewan atau minimal 24 orang.
Baca juga: Anggota DPRD Labura pertanyakan sidang paripurna
Mendengar penjelasan itu, pimpinan sidang pun menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir. Apakah dokumen R-APBD TA 2022 Labura diserahkan kepada pihak Pemkab untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertanyaan itu dijawab dengan kata-kata setuju oleh para legislator yang berhadir.
Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD mengatakan, peristiwa itu hendaknya me jadi pembelajaran ke depannya. "Semoga ini menjadi pembelajaran dan ada hikmahnya," katanya yang pada kesempatan itu didampingi Wakil Ketua DPRD H Amran Pasaribu dan H Yusrial Suprianto Pasaribu ST.
Yusrial Suprianto hadir dalam sidang paripurna tersebut setelah skor pertama berakhir. Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Labura itu dayang terlambat, sehingga tidak mengikuti sejak awal sidang.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM, Wabup H Samsul Tanjung ST MH, Sekdakab HM Suib Sitorus SPd MM dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Labura.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Usai masa skorsing berakhir sekitar pukul 11.50 WIB, Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn membuka sidang. Ia meminta Kabag Persidangan T Silaban menjelaskan anggota DPRD yang hadir 20 orang.
Sebelum sidang diskors, dari 35 anggota DPRD yang hadir hanya 16 otang. Sedangkan aturan untuk mengambil keputusan diperlukan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota dewan atau minimal 24 orang.
Baca juga: Anggota DPRD Labura pertanyakan sidang paripurna
Mendengar penjelasan itu, pimpinan sidang pun menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir. Apakah dokumen R-APBD TA 2022 Labura diserahkan kepada pihak Pemkab untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertanyaan itu dijawab dengan kata-kata setuju oleh para legislator yang berhadir.
Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD mengatakan, peristiwa itu hendaknya me jadi pembelajaran ke depannya. "Semoga ini menjadi pembelajaran dan ada hikmahnya," katanya yang pada kesempatan itu didampingi Wakil Ketua DPRD H Amran Pasaribu dan H Yusrial Suprianto Pasaribu ST.
Yusrial Suprianto hadir dalam sidang paripurna tersebut setelah skor pertama berakhir. Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Labura itu dayang terlambat, sehingga tidak mengikuti sejak awal sidang.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM, Wabup H Samsul Tanjung ST MH, Sekdakab HM Suib Sitorus SPd MM dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Labura.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021