Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan MFN alias Ucok Menek tersangka pelaku jambret di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.

Kasus penjambretan ini sendiri terjadi pada tanggal 07 November bulan lalu sekira pukul 18.30 WIB. Namun, pelaku baru tertangkap pada Kamis (16/12) malam sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lumban Pasir yang merupakan desa tempat tinggal pelaku.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu (22/12) menyebutkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari salah satu keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Kerugian banjir Madina ditaksir mencapai Rp107 miliar

"Barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat," sebut Kasat.

Kasat menyebutkan, kasus ini dapat terungkap berkat keuletan dan kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina serta informasi dari masyarakat.

Atas perbuatan pelaku penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021