Pemkab Tapanuli Selatan menyerahkan sejumlah aset miliknya ke Pemkot Padangsidimpuan. Penyerahan itu sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2001 tentang pemekaran daerah.
Penandatanganan berita acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BAST) itu dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut," kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (9/12).
Dengan penyerahan tersebut, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemkot Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.
Baca juga: 29 putri Padangsidimpuan berkompetisi diajang Putri Pariwisata
“Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK RI yang sudah berperan dan memfasilitasi pertemuan. Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan berita acara serah terimanya," kata Irsan Efendi di Padangsidimpuan.
Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran.
Lanjut Irsan, bahwa pemindah tanganan barang milik daerah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semoga aset-aset yang diserahkan ini dapat dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan," tambahnya.
"Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan," ungkapnya.
Jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.
Aset yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Bappeda, Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan seterusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Penandatanganan berita acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BAST) itu dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut," kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (9/12).
Dengan penyerahan tersebut, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemkot Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.
Baca juga: 29 putri Padangsidimpuan berkompetisi diajang Putri Pariwisata
“Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK RI yang sudah berperan dan memfasilitasi pertemuan. Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan berita acara serah terimanya," kata Irsan Efendi di Padangsidimpuan.
Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran.
Lanjut Irsan, bahwa pemindah tanganan barang milik daerah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semoga aset-aset yang diserahkan ini dapat dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan," tambahnya.
"Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan," ungkapnya.
Jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.
Aset yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Bappeda, Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan seterusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021