Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Safwan Bukhari, SE, MSc, IBF, menilai bahwa program masjid mandiri merupakan solusi konkret bagi ekonomi umat di Kota Medan.

"Program masjid mandiri yang diusung Wali Kota Medan merupakan solusi konkret ekonomi umat yang sangat bagus, dan pertama di Sumut. Tapi pemerintah harus turut campur mengelola dana masjid agar tidak terjadi persengketaan," ucap Safwan di Medan, Kamis (2/12).

Secara tidak langsung Pemkot Medan melalui jajarannya hingga tingkat kelurahan, terang dia, harus mengontrol penggunaan dana masjid agar mensejahterakan perekonomian masyarakat di sekitar masjid.

Baca juga: Wali kota: Masjid mandiri untuk mendukung Medan Islamic Centre

Sebab konsep masjid mandiri harus memperhatikan pengelolaan dana oleh badan kenaziran masjid (BKM) yang berasal dari sedekah masyarakat, dan pihak BKM tidak boleh mengambil keuntungan.

Dalam ekonomi syariah, terang dia, dikenal istilah akad qardh, yakni pinjaman tidak mengharapkan imbalan. Akad qardh ini bisa menjadi qardh al hasan atau peminjam wajib mengembalikan jumlah yang sama di waktu yang disepakati.

Untuk diketahui, sebulan setelah dilantik menjadi Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman langsung meluncurkan program masjid mandiri bertujuan memakmurkan masjid dan jamaahnya.

Pemkot Medan mencatat ada 1.115 masjid dengan kondisi fisik yang sangat baik, sehingga diyakini bisa mensyiarkan ekonomi syariah untuk menghindari praktek riba melalui program masjid mandiri.

"Yang kedua masjid mandiri harus membangun baitul mal, yakni rumah harta. Baitul mal ini mengelola dana sedekah, infaq dan wakaf masyarakat. Ada lembaga mengatur dana di masjid agar bisa dikelola bagi kemaslahatan umat," beber Safwan.

Pihaknya menyarankan agar dalam mengelola dana masjid perlu mencontoh negara tetangga Malaysia yang memanfaatkan teknologi untuk memberi akses kemudahan bagi masyarakat yang bersedekah.

Salah satunya masyarakat di negara jiran Malaysia itu bisa bersedekah dengan mentransfer dari mesin ATM yang disediakan pihak masjid.

"Sehingga masyarakat tidak perlu membawa uang tunai ketika bersedekah, berinfak dan berwakaf ke masjid," tutur Syafwan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021