Kepala Dusun V, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Dedi Syahputra, ditetapkan jadi tersangka atas kasus narkotika.
Penetapan status itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang, pascadiamankannya oknum kadus itu pada 19 November 2021.
"Kami tetapkan bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan ponsel miliknya berisi percakapan transaksi penjualan sabu. Ia merupakan pengedar barang haram tersebut," ujar pelaksana tugas Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi menjawab ANTARA, Kamis (2/12).
Baca juga: Kadus di Tanjung Morawa diamankan karena kasus narkotika, warga minta dicopot
Hendro menjelaskan, penangkapan oknum kadus ini berawal ketika pihaknya terlebih dulu mengamankan pelaku berinisial S dan J di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Saat tim pemberantasan BNN Deliserdang yang mengamankan pelaku S dan J ditemukan sabu seberat 1 gram dan dua telepon seluler. Hasil interogasi, mereka mengaku narkoba diperoleh dari Dedi Syahputra," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku Dedi Syahputra di rumahnya Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Dedi Syahputra diketahui Kepala Dusun V di tempat tinggalnya. Dari ia, kami mengamankan barang bukti ponsel yang berisi percakapan dirinya dengan pelaku S dan J tentang pembelian sabu-sabu," terang Hendro.
Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku DN di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kami melakukan tes urine terhadap oknum kadus. Hasilnya, positif metamfetamin atau sabu. Begitu juga dengan ketiga pelaku lainnya," sebut Hendro.
Saat ini, kata Hendro, berkas kasus narkotika oknum kades bersama tiga orang tersangka dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Deliserdang.
"Oknum kadus dijerat pasal berlapis yakni 114, 112 dan 132 Undang-ulUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021