Perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining akan melakukan penghijauan di beberapa titik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.

Penghijauan di lahan kritis nasional seluas 533 hektar ini tercuat dalam sosialisasi rencana rehabilitasi DAS yang dilaksanakan perusahaan di Desa Hutapuli pada Selasa (30/11).

Dalam sosialisasi yang juga turut dihadiri oleh Camat Siabu, Ali Himsar, Danramil 12 Siabu, Kapten Inf B Hutabarat, Kepala Desa Huta Puli, Ketua BPD serta masyarakat dan sejumlah perwakilan perusahaan disebutkan untuk Desa Hutapuli sendiri mendapat quota penghijauan sebanyak 300 hektar.

Baca juga: Di Madina, Polisi gagalkan pengiriman ganja lewat ekspedisi

Perwakilan PT Sorikmas Mining, Fajar Gunardi dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Rabu (1/12) menyampaikan, kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2010 jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

Ia menyebut, dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal IPPKH-nya dan reboisasi pada lahan kompensasi yang ditunjuk oleh pemerintah di kawasan hutan kritis nasional.

"Kegiatan ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam aturan ini disebutkan perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) wajib melakukan rehabilitasi DAS," ujarnya.

Fajar menyebutkan, selain melakukan penanaman bibit pohon, perusahaan juga nantinya akan melakukan pemeliharaan rutin selama tiga tahun.

"Bukan hanya menanam bibit saja, tapi perusahaan juga melakukan pemeliharaan rutin selama 3 tahun sesuai peraturan yang berlaku," kata Gunardi 

Untuk jenis tanaman yang akan ditanam adalah pohon kayu dan pohon buah kategori tanaman hutan seperti Alpokat, Durian, Jengkol, dan lainnya.

Humas PT Sorikmas Mining, Hendra Rangkuti menyebut program ini adalah kewajiban PT Sorikmas Mining sebagai perusahaan pemegang IPPKH.

"Kami minta doa dan dukungannya agar program ini berjalan dan bermanfaat untuk masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Camat Siabu Ali Himsar menyampaikan kegiatan ini adalah niat baik perusahaan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Perusahaan ini belum produksi tapi sudah menjalankan kewajiban soal penghijauan hutan. Saya berharap  perusahaan dapat menjalankan programnya dengan baik di Desa Huta Puli serta dapat memberdayakan masyarakat setempat sehingga bisa meningkatkan perekonomani masyarakat,” sebut Camat

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021