Esthi Wulandari mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Medan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11).

Tim JPU Kejaksaan Negeri Medan Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan terdakwa Esthi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca juga: Tidak terbukti bersalah, Jaksa tarik tuntutan satu tahun istri yang marahi suaminya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Esthi dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata JPU membacakan tuntutan.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.

"Apabila paling lama dalam waktu  satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Sementara itu  Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan kronologis perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bendahara puskesmas glugur darat terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000.

Dana tersebut diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas. 

Dikatakan Bondan sejak April sampai Desember 2019 terdakwa saat itu  selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, serta tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online.

Hal itu menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa/penasihat hukum yang akan digelar Senin 13 Desember 2021.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021