MSN (30), Karyawan BUMN, warga Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian, Kecamatan Bejenis, Kota Tebing Tinggi dibekuk Polsuska dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
MSN ditangkap atas laporan ke Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan pencurian beberapa barang dari gudang PT. KAI Tebing Tinggi.
Kejadianya bermula pada 23 November 2021, Polsuska
menemukan barang berupa pandrol sebanyak 479 buah dan de-clip sebanyak dua buah di belakang rumah Jaka Taruna.
Selanjutnya Pelapor dihubungi para saksi bahwasanya telah ada anggota terlapor bernama MSN ditangkap oleh Polsus KA.
Atas pengakuan tersangka ia yang mencuri barang-barang milik PT KAI Tebing Tinggi. Selain 50 buah pandrol juga sepasang plat sambung, enam buah baut sambung dan tujuh buah base plate.
Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
MSN ditangkap atas laporan ke Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan pencurian beberapa barang dari gudang PT. KAI Tebing Tinggi.
Kejadianya bermula pada 23 November 2021, Polsuska
menemukan barang berupa pandrol sebanyak 479 buah dan de-clip sebanyak dua buah di belakang rumah Jaka Taruna.
Selanjutnya Pelapor dihubungi para saksi bahwasanya telah ada anggota terlapor bernama MSN ditangkap oleh Polsus KA.
Atas pengakuan tersangka ia yang mencuri barang-barang milik PT KAI Tebing Tinggi. Selain 50 buah pandrol juga sepasang plat sambung, enam buah baut sambung dan tujuh buah base plate.
Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021