Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan berkas salah seorang pelaku, berinisial ADA, dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan terhadap adik dan kakak perempuan masih di bawah umur.
Pelaku yang merupakan kakak sepupu dari korban itu, kini menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis (25/11).
Baca juga: Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias
Ia mengatakan berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti.
"Berkas (kasus) nya telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa," ujarnya pula.
Dua tersangka lainnya, yakni Dj berusia 70 tahun, dan RO berusia 23 tahun, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Tersangka Dj diketahui merupakan kakek kandung kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun, sedangkan RO adalah paman korban.
"Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa," katanya lagi.
Baca juga: Sejumlah advokat usut kejanggalan kasus adik hamili kakak di Nias
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto (jo), Pasal 76E, jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ia membeberkan total pelaku yang sudah diamankan polisi dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Selain lima pelaku itu, kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," kata Rico.
Kedua korban yang merupakan adik dan kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Pelaku yang merupakan kakak sepupu dari korban itu, kini menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis (25/11).
Baca juga: Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias
Ia mengatakan berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti.
"Berkas (kasus) nya telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa," ujarnya pula.
Dua tersangka lainnya, yakni Dj berusia 70 tahun, dan RO berusia 23 tahun, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Tersangka Dj diketahui merupakan kakek kandung kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun, sedangkan RO adalah paman korban.
"Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa," katanya lagi.
Baca juga: Sejumlah advokat usut kejanggalan kasus adik hamili kakak di Nias
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto (jo), Pasal 76E, jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ia membeberkan total pelaku yang sudah diamankan polisi dalam kasus dugaan perkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Selain lima pelaku itu, kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," kata Rico.
Kedua korban yang merupakan adik dan kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021