Dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, sembilan diantaranya sudah berada di pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal itu diketahui berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran COVID-19 di Sumut. 

“Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan juga protokol kesehatan (prokes),” katanya, Kamis (25/11)

Baca juga: Tindak lanjuti Inmendagri, Edy Rahmayadi larang kegiatan timbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Menurut Edy Rahmayadi, salah satu yang membuat kabupaten/kota masih masuk ke level 3 karena belum mencapai target baik itu, testing, tracing dan treatmen atau vaksinasi. Per 24 November ada tiga penambahan kasus di Sumut yaitu di Kota Medan. Karena itu, Edy Rahmayadi berharap Kabupaten/kota bisa memenuhi target untuk menurunkan level PPKM.

“Penyebaran kasus kita sudah sangat menurun, kemarin itu penambahan ada 10 dan hari ini hanya tiga. Itu bisa kita tekan terus dengan mematuhi dan melaksanakan ketentuan di setiap level PPKM,” tuturnya.

Adapun sembilan daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 yakni Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, Gunung Sitoli.

Sedangkan tiga daerah masih berada di PPKM Level 3 yakni  Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai.

 
Sementara itu, 21 daerah masuk kategori PPKM Level 2 yaitu yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021