Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) RP alias Rahman (37) warga gang Aman Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi,Sabtu (20/11)

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Anggiat Parulian Napitupulu , 46 Thn , Karyawan swasta, Jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi.

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Minggu (21/11) pelaku bersama seorang temannya (masih buron) melakukan pembongkaran kedai yang juga rumah tinggal milik pelapor. 

Kejadiannya saat itu saksi Mersi Rumahorbo terbangun dari tidur dan melihat kedainya sudah acak-acakan, dan membangunkan pelapor suaminya. 

Bersama-sama melihat kedai sudah berserakan dan pintu kedai sudah dirusak dan saat di cek, uang tunai Rp. 400 ribu dalam laci sudah hilang. 

Selain itu 3 unit Handphone yang sedang di cas juga lenyap, dan puluhan bungkus rokok berbagai merek ikut hilang, ditaksir korban mengalami kerugian puluhan juta. 

Atas laporan terrsebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka RP dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya  dan diamankan Barang Bukti berupa  satu unit Hp merk Redmi note 7, satu unit Hp merk Samsung J2 dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021