Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengungkapkan, bilamana pelaksanaan pemilihan kepala desa berujung pada permasalahan atas ketidakpuasan calon yang merasa dirugikan, Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat dipercayakan untuk berupaya menyelesaikan persoalan yang timbul, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Apabila ada masalah yang timbul, yang mungkin ada calon yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan, tahapan pertama penyelesaiannya di tingkat PPKD," sebut Nikson, Sabtu (20/11).

Ketika permasalahan yang timbul tidak bisa diselesaikan di tingkat PPKD, kata Nikson, maka poin permasalahan akan dibawa ke tingkat kecamatan yang difasilitasi masing-masing Camat, hingga ke tingkat kabupaten yang difasilitasi Sekretaris daerah kabupaten.

Baca juga: Pilkades cenderung berdampak negatif, Bupati Taput harapkan pusat kaji ulang

"Penyelesaian sengketa yang muncul, nantinya dari PPKD ke tingkat kecamatan, dan ke tingkat kabupaten. Tetapi, ketika calon yang merasa dirugikan tetap tidak terima hasilnya, ada masih peluang calon untuk menggugat di PTUN," terangnya.

Demi meminimalisir timbulnya permasalahan dalam perhelatan Pilkades serentak di 200 desa se Taput pada 23 November 2021 mendatang, Nikson juga mengungkapkan jika tim dari pemerintah kabupaten akan diturunkan ke desa, saat pelaksanaan pemilihan berlangsung.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing juga menjelaskan, sesuai peraturan bupati, secara administratif, penyelesaian sengketa Pilkades akan diselesaikan di tingkat PPKD sebagai tahap pertama penyelesaian.

"Namun, saat sengketa ada pada ranah pidana, bukan lagi permasalahan administratif semata, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021