Sat Reskrim Polres tebing Tinggi menangkap AOM (19), warga Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada AJT (19).

Tersangka yang sehari-harinya sebagai petugas pengutip koperasi ditangkap atas pengaduan keluarga, warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi. 

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis, menjelaskan pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat medsos Desember 2020.

 Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi: Menjaga nama almamater lebih sulit jika sudah alumni

Dilanjutkan bertemu langsung April 2021 dan pada Agustus 2021 pelaku dengan bujuk rayunya dan menyatakan akan bertanggung jawab, berhasil melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban.

Hubungan tersebut berulang kali dilakukan dan terakhir 18 Oktober 2021 di kos-kosan pelaku. 

Atas pengaduan keluarga korban tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama keluarga menangkap pelaku di Kisaran Asahan dari tempatnya bekerja. 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021