Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang ibu rumah tangga N alias A (45) karena diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka ditangkap dari rumahnya di Desa Gelam Sei-Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, Jumat, menjelaskan, bersama tersangka disita barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 8,50 gram, Netto 7,74.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi: Menjaga nama almamater lebih sulit jika sudah alumni
Barang bukti yang diakui milik tersangka ditemukan dalam lemari kamar rumah, juga didapati 1 kotak bekas obat berisikan 3 bungkus plastik berisi serbuk diduga sabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Tersangka ditangkap dari rumahnya di Desa Gelam Sei-Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, Jumat, menjelaskan, bersama tersangka disita barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 8,50 gram, Netto 7,74.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi: Menjaga nama almamater lebih sulit jika sudah alumni
Barang bukti yang diakui milik tersangka ditemukan dalam lemari kamar rumah, juga didapati 1 kotak bekas obat berisikan 3 bungkus plastik berisi serbuk diduga sabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021