Terkait peralihan sejumlah aset Pemkot Padangsidimpuan dari kabupaten induk Tapanuli Selatan hingga kini memang belum usai, dan berharap pemerintah pusat wajib hadir dalam persolaan aset daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Pemkot Padangsidimpuan. 

Hal itu diutarakan Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar, Kamis (18/11) menyikapi persoalan aset Pemkab Tapanuli Selatan yang ada di wilayah administratif Pemkot Padangsidimpuan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan. 

Baca juga: DPRD Kota Padangsidimpuan numpang kerja di aset Pemkab Tapsel

Baca juga: Peralihan aset milik Pemkab Tapsel di Pemkot Padangsidimpuan dalam proses

Hasan yang mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014-2019 tersebut juga mengungkapkan bahwa di masa periode ia masih anggota perwakilan rakyat, hal ini juga pernah dibahas tapi hingga kini belum tuntas juga walaupun sudah berganti kepala daerah. 

"Tidak menutup kemungkinan kepada anggota DPRD yang sekarang ini saya juga menitip pesan agar anggota DPRD tersebut mengkawal pemerintah dan bersama berjuang, mengingat kantor DPRD Kota Padangsidimpuan sekarang ini bukan aset Pemkot Padangsidimpuan akan tetapi masih aset Pemkab Tapanuli Selatan, " katanya. 

Baca juga: Kejati-KPK perkuat senergi penyelamatan aset di Sumut

"Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bersama pemerintah mendorong pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada nantinya kedepan beban kepala daerah selanjutnya," tambahnya. 

Terpisah Kepala Inspektorat Pemkot Padangsidimpuan Rahmat Nasution menyampaikan saat ini persoalan peralihan aset dari Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk dengan Kota Padangsidimpuan hasil pemekaran sedang menjadi atensi pemerintah pusat terkhusus dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap peralihan aset dari Kabupaten Tapanuli Selatan ke Pemkot Padangsidimpuan. 

Sekarang ini Pemkot Padangsidimpuan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI agar kedepan persoalan yang ada sekarang ini dapat diambil alih pemerintahan pusat baik dari segi aturan dan perundang-undangannya. 

"Berharap pemerintah pusat memberikan jalan tengah dan terbaik terhadap peralihan aset milik Kabupaten Tapanuli Selatan yang ada di Kota Padangsidimpuan sebagai kota administratif sekarang ini," ungkapnya. 

Lanjut Rahmat, tidak dipungkiri sudah berulang kali rapat bersama dengan Pemkab Tapanuli Selatan dilaksanakan akan tetapi tidak ada upaya hasil terhadap peralihan aset tersebut, semoga ke depan ada jawaban yang dapat kepastian dari pemerintah pusat untuk daerah Kota Padangsidimpuan, katanya. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021