DPRD Kota Padangsidimpuan saat ini masih menumpang di gedung aset milik Pemkab Tapanuli Selatan yang digunakan untuk berbagai rapat kerja, paripurna dan kegiatan perkantoran lainnya.

"Memang benar, DPRD Kota Padangsidimpuan saat ini menggunakan aset milik Pemkab Tapanuli Selatan sebagai kantor," kata Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Irfan Bakhri, Senin (5/4).

"Untuk lengkapnya konfirmasi saja ke pihak Aset Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan," tambahnya.

Baca juga: 19 tahun peralihan aset Pemkot Padangsidimpuan menjadi masalah

Sementara Ketua PPP Kota Padangsidimpuan Hasan Sipahutar menyebutkan peralihan aset Pemkab Tapsel ke Pemkot Padangsidimpuan hingga saat ini belum tuntas.

"Sebelum disini sempat di kompleks Sadabuan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan dipergunakan yang sekarang dijadikan kantor OPD Lingkungan Hidup Pemkot Padangsidimpuan," katanya.

Seharusnya Pemkot Padangsidimpuan segera mengedepankan aturan undang-undang nomor 4 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padangsidimpuan sebagai landasan aset milik Pemkab Tapsel diperuntukkan dan dialihkan ke pemerintah daerah Kota Padangsidimpuan dan itu tidak bisa dielakkan.

"Tidak perlu menambah anggaran terkait pembangunan kantor sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan, akan tetapi jika diperlukan dan menjadi prioritas bagaimana sebaiknya itu adalah keputusan politik bersama," kata mantan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari PPP tersebut.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021