Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022 dipastikan mengalami kenaikan. UMP 2021 tercatat Rp2.499.422 atau sama dengan UMP 2020. UMP 2021 tidak mengalami kenaikan akibat pandemi COVID-19. 

"UMP Sumut 2022 mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian usai pertemuan dengan serikat buruh dan pengusaha di Medan, Rabu (17/11) . 

Akan tetapi Baharuddin belum bersedia menyebut besaran UMP 2022 tersebut. Menurut dia, hal itu akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. 

"Nanti akan disampaikan pak Gubernur," tutur Ketua Dewan Pengupahan Sumut ini. 

Baca juga: Gubernur Edy minta DBH perkebunan 30 persen

Hasil pertemuan dengan buruh dan pengusaha ini, menurut Baharuddin akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk dilakukan penetapan. 

"Sudah dirumuskan dan akan dilaporkan kepada gubernur oleh serikat pekerja, Apindo, pakar, dan akademisi," kata Bahar

Sebelumnya, pada Senin (15/11) Gubernur Edy Rahmayadi mengumpulkan serikat buruh. Saat itu Edy mengatakan perhitungan UMP akan dilakukan secara adil.

Baca juga: Gubernur Edy sebut perhitungan UMP 2022 adil

"Harus dilakukan seadil-adilnya (perhitungan UMP) agar Sumut bermartabat," kata Edy Rahmayadi usai pertemuan dengan serikat buruh di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan.

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan serikat buruh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin.

Dalam menentukan UMP 2022, menurut dia, banyak yang dilihat seperti faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi. Dan perhitungan tersebut masih tahap proses.

"Nanti di lihat dulu pertumbuhan ekonomi di Sumut, inflasi, pendapatan daerah," tuturnya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021