Wakil Presiden Ma'ruf Amin nampaknya sedikit terkejut karena di Provinsi Sumut belum ada Mal Pelayanan Publik (MPP). Padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden nomor 89/2021 yang mewajibkan daerah membuat MPP.

"Saya dengar di Sumut belum ada MPP di kabupaten/kota. Oleh karena itu kami imbau supaya di bentuk di semua kabupaten/kota," ujar Ma'ruf saat rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/11).

Pelayanan publik, menurut Ma'ruf, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi.

Baca juga: Wapres minta pemerintah daerah siaga hadapi bencana

"Pelayanan publik ini yang kita harapkan dapat terlayani dengan baik, cepat dengan mudah, sederhana seiring dengan teknologi yang sudah semakin maju dan masif," ujarnya.

"Harus didirikan pelayanan yang meliputi pelayanan perizinan, perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sesuai kebutuhan di daerah," sambungnya.

Meski begitu dia juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tujuh tahun berturut.

"Saya harap capaian ini bisa terus diiringi tata kelola yang semakin profesional efektif efesien bersih dan tentu juga bebas korupsi," pesannya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021