Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumut (Tanjung Balai - Deli Serdang - Medan).

"Dari jaringan peredaran narkoba Malaysia itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 122.650 gram," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa.

"Jumlahnya tiga kasus dan tersangkanya ada lima orang," ujarnya. 

Baca juga: Polisi selidiki mayat diduga dibunuh di perladangan di Labuhanbatu

Panca menjelaskan, mengingat wabah Virus COVID-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan pemusnahan barang bukti hanya menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 150 butir dan ganja seberat 71.075 gram.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Juli sampai Oktober 2021.

"Jumlah kasus sebanyak 22 kasus, dan tersangkanya ada sebanyak 40 orang," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021