Penasihat Hukum Pemkab Tapteng, Mulyadi, SH, MH, memberikan tanggapan atas laporan LKBH Sumatera ke Polres Tapteng terkait pemecatan guru honorer oleh kepala sekolah SD Negeri 158353 Desa Beringin, Tapanuli Tengah.

Dalam rilis beritanya yang diterima wartawan, Jumat (12/11) disebutkan, sesuai dengan isi pemberitaan di salah satu media online, bahwa LKBH Sumatera melaporkan kepsek SDN 158353 ke Polres Tapanuli Tengah terkait pemecatan guru honorer.

“Berdasarkan isi berita, disebutkan laporan pengaduan tersebut tercatat di Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor: B/3138/IX/Res.1.24/2021/Reskrim, yang di dalam pemberitaan itu juga disebutkan, Ketua Umum LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi menyampaikan, bahwa kepala sekolah dengan inisial RS melakukan pemecatan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 158353 di Desa Beringin tanpa bukti dan alasan yang jelas,” tulisnya.

Menanggapi statemen Ketua Umum LKBH Sumatera tersebut, Mulyadi selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan tanggapan, di antaranya, bahwa pada prinsipnya dia sangat menghormati setiap upaya hukum dari semua pihak termasuk LKBH Sumut untuk mencari dan mendapatkan keadilan hukum atas diri kliennya sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang bukan saja terkait dengan alat bukti yang sah dan kuat, namun juga pilihan Lembaga penegak hukum yang berwenang menanganinya.

“Berdasarkan fakta hukum yang telah dikemukakan oleh Ketua Umum LKBH Sumut, cukup jelas dan terang bahwa pada pokoknya laporan pengaduan adalah terkait dengan keberatan pengadu (Hemra Pasaribu) selaku guru honorer terhadap dasar dan alasan-alasan hukum kepala sekolah SDN 158353 Desa Beringin melakukan pemecatan terhadap dirinya. Berdasarkan pada fakta hukum tersebut, maka jelas bahwa permasalahan hukum yang dihadapi Hemra Pasaribu adalah permasalahan Hukum Administrasi Negara. Dan oleh karena itu, upaya hukum yang paling relevan untuk mendapatkan keadilan hukum adalah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji terkait kewenangan dan alasan-alasan hukum pemecatan yang dilakukan kepala sekolah terhadap Hamra Pasaribu,” tulis Mulyadi.

Dia pun sangat menyesalkan atas Advis Hukum dan langkah hukum yang dilakukan LKBH Sumatera dalam memperjuangkan keadilan hukum kliennya dengan mengambil langkah hukum yang dia duga sangat tidak tepat, menyesatkan dan bahkan salah alamat.

“Perlu kami sarankan kepada saudara Ketua Umum LKBH Sumut, agar saudara benar-benar bertanggungjawab, hati-hati dan cermat dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pencerahan hukum bukan sebaliknya mendapatkan penyesatan hukum,” tulis Mulyani lagi.

Mulyadi pun yakin, penyelidik Polres Tapteng akan segera menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan LKBH Sumut tersebut, karena objek laporan diduga bukan merupakan delik pidana, namun merupakan sengketa Administrasi Negara.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021