Pihak keluarga HPB, mengklaim telah menindaklanjuti dan menyelesaikan semua temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2016 yang disidik Polres Mandailing Natal di eks bagian Tapem Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Pihak keluarga, Nuraisyah Harahap kepada wartawan, Jumat (12/11) menyebutkan, temuan laporan BPK RI tahun 2016 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp530.720.440. Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Madina Nomor 700/712/Insp/2020 tanggal 12 Agustus 2020 perihal Keterangan Bebas Temuan.

Ia menyebut surat keterangan lunas juga dikeluarkan oleh Sekda Madina Nomor 900/001/TGR/2019. 

Dalam surat itu dinyatakan dua orang Pegawai Negeri Sipil pada eks bagian Tapem tersebut yakni HPB dan ZM dinyatakan telah membayar lunas sesuai kewajibannya dengan lima kali pembayaran yakni 21 Desember 2016 sebesar Rp4 juta, 12 Januari 2017 Rp26 juta, 12 September 2018 Rp200 juta, 3 Desember 2018 Rp20.775.040 dan tanggal 3 September 2019 sebesar Rp 279.945.400.

Selain itu, pembebasan sementara atas kerugian negara/daerah kepada dua orang PNS pada eks bagian Tapem Setdakab Madina itu juga dikeluarkan oleh Bupati Madina Nomor 700/0047/K/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang penghapusan pembebasan tentang kerugian daerah sementara kepada dua orang PNS pada eks bagian Tapem Setdakab Madina.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas didampingi Kanit III Tipikor, Ipda Bagus Seto yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum ada menerima bukti setor dari pihak yang bersangkutan.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021