Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK, bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen menyidangkan oknum polisi Bripka Abdul Tamba atas rekomendasi sidang KKEP berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Stabat, Jumat (12/11).

Pada kesempatan itu AKBP Danu Pamungkas Totok menyampaikan, sebelumnya pada Jumat (5/11) telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Erik Polri, dengan Ketua Komisi Kompol Mhd Arif Batubara, SH, SIK, MH (Plh Waka Polres Langkat/Kabag Ops Polres Langkat) terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Dimana yang bersangkutan tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei sampai 09 September 2021 (dibuatnya resume pemeriksaan pendahuluan terhitung selama 75 hari kerja berturut-turut). Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di pasal itu disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Merasa tertipu akan diberi pekerjaan, IRT bawa pelaku ke Polsek Stabat

Adapun Bripka Abdul Tamba selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana).

Di antaranya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.

Lalu, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.

Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan RP 200 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan.

Termasuk pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun motif Bripka Abdul Tamba membuat video Tiktok di duga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021