Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, mengamankan satu warga diduga melakukan penipuan berinitial ARS (29) warga Jalan Musyawarah Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, terhadap korbannya Sri Wulandari.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (7/11).

Joko Sumpeno menjelaskan pelapor Sri Wulandari (25) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Suka Tirta Lingkungan XIII Medan.

Baca juga: 600 dosis vaksin frezer untuk warga Kelurahan Stabat Baru

Dimana pelapor merasa dirugikan oleh terlapor yang datang ke rumah pelapor untuk meminta berkas lamaran kerja agar dimasukan kerja di Yayasan Mutiara Abadi Binjai.

Dimana terlapor ini berjanji bisa memasukkan pelapor bekerja dan meminta berkali-kali sejumlah uang dengan total mencapai Rp 12 Juta.

Namun, setelah ditunggu-tunggu kerja yang dijanjikan tidak kunjung tiba, dengan alasan bermacam-macam, hingga akhirnya pelapor melaporkan hal itu ke Polsek Stabat.

Lalu (5/11) pelapor menyuruh pelaku datang ke rumahnya dan kemudian terlapor sampai di rumah pelapor merasa kesal dan kecewa terhadap terlapor sehingga langsung dibawa ke Polsek Stabat guna untuk diproses lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021