Terkait adanya persoalan tentang siswa di Madrasah Sanawiah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan, untuk memberikan sumbangan guna membangun ruang kelas baru (RKB) yang dipatok senilai Rp400 ribu kini mendapat tanggapan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli) jelas salah dan tidak ada dasarnya sesuai aturannya.

"Itu jelas pungli," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan ketika dihubungi, Minggu (7/11).

Baca juga: Orangtua siswa MTs Negeri 2 Padangsidimpuan pertanyakan sumbangan pembangunan kelas baru

Abyadi mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar. Dan segala sesuatunya merupakan tanggungjawab pemerintah, tanpa terkecuali. 

"Tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa," tegas Abyadi.

Abyadi menegaskan, ketika ada sekolah baik SD, SMP dan sederajat seperti sekolah Negeri, yang mengutip uang untuk pembangunan kepada siswanya, itu sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (Pungli).

"Karena itu, Ombudsman berharap agar Kemenag Kota Padangsidimpuan segera menghentikan praktik pungli tersebut," ungkap Abyadi.

*Langgar Aturan, Anggota DPRD Tidak Boleh Jadi Komite Sekolah*

Abyadi juga menerangkan, sesuai pasal 4 ayat 3 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, bahwa anggota Komite Sekolah dilarang dari unsur anggota DPRD.

"Karena itu, bila ada anggota dewan yang menjadi anggota (pengurus) komite, ombudsman meminta untuk mengundurkan diri," ungkap Abyadi.

Abyadi meminta, agar masyarakat atau orang tua siswa juga harus menolak keberadaan anggota DPRD sebagai anggota komite sekolah.

Menurut G. Hasibuan (48), salah satu orang tua siswa, anaknya memberitahukan agar orang tua memberikan sumbangan sebesar Rp400 ribu, untuk pembangunan ruang kelas baru yang akan digunakan untuk siswa kelas VIII.

"Saya heran, kenapa sekolah berstatus negeri meminta sumbangan kepada orang tua siswa untuk pembangunan kelas baru.Jumlahnya juga ditentukan. Seharusnya yang namanya sumbangan itu bentuknya sukarela," ujar Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (6/11).

Ia juga mengatakan, sesuai isi surat yang diterimanya menerangkan, sesuai hasil rapat pengurus komite dan orang tua serta wali kelas VIII pada 19 Agustus 2021, disepakati bahwa akan diadakan pembangunan satu ruangan kelas dengan biaya Rp200 juta.

Maka untuk kelas VIII untuk dapat menyumbangkan sebesar Rp400 ribu per siswa.

"Dikondisi masa Pandemi COVID-19 saat ini, sangat tidak baik, jika komite sekolah atau pihak sekolah menyetujui untuk melakukan pemungutan uang dalam bentuk sumbangan seperti ini. Karena, tidak semua orang tua siswa (sesuai isi surat) mampu membayarnya," kata Hasibuan.

Hasibuan meminta agar komite sekolah dan pihak sekolah mengevaluasi ulang soal sumbangan tersebut. Apalagi, sudah ada sebagian orang tua siswa yang memberikan sumbangan tersebut.

"Ini kan sekolah negeri, kan bisa diajukan ke pemerintah soal kekurangan ruang kelas tersebut. Dan jangan sampai membebani orang tua siswa. Apalagi sekarang banyak yang sedang dalam keadaan susah. Dan saya tidak setuju dengan praktik tersebut," ungkapnya.

Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Padangsidimpuan Ummi Kalsum membenarkan adanya permintaan sumbangan sesuai dengan isi surat tersebut.

Hal itu merupakan kesepakatan antara orang tua siswa dengan komite sekolah dan pihaknya hanya sebagai penyedia tempat yang akan dibangun. 

"Ya, kalau tidak ada yang tidak mampu juga tidak dipaksakan. Dan uang yang terkumpul dari sumbangan tersebut saat ini sudah ada sekitar Rp8 juta," ujar Ummi.

Ummi menerangkan, inisiatif untuk pembangunan ruang kelas baru itu, karena ada sebagian siswa Kelas VIII yang harus belajar di Musala sekolah, karena keterbatasan ruang kelas.

Sementara itu Ketua Komite Sekolah, Ali Hotma Tua Hasibuan juga membenarkan adanya permintaan sumbangan untuk pembangunan kelas baru tersebut.

"Namun saat rapat komite dengan para orang tua siswa saya tidak menghadirinya. Dan memang inisiatif ini berasal dari orang tua siswa juga," kata Ali yang juga anggota DPRD Kota Padangsidimpuan itu.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Padangsidimpuan Sarifuddin Siregar mengatakan, akan mencari tahu soal kebenaran tersebut. Dan menurutnya, hal itu tidak boleh dilakukan.

"Saya masih mencari tahu, dan itu tidak boleh dilakukan, itu kerjaan yang salah," kata Sarifuddin.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021