Dua  pemuda diduga pengedar ganja diciduk petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di sebuah gubuk Jl Danau Singkarak Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.

Kedua pelaku berinisial MHH (22) dan MD (32) warga Lingkungan II Padang Merbau.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus kertas minyak berukuran besar. 

Kemudian kertas minyak tersebut berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja masing-masing 1 plastik berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram.

Dan 1 bungkus kertas minyak berukuran besar lainya dengan isi yang sama dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram.

Serta 33  bungkus kertas minyak ukuran kecil warna cokelat yang berisikan ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram yang siap edar. 

Dan juga 1 bungkus kertas papier, 1  buah stepler, 1  buah steples serta beberapa potongan kertas minyak warna cokelat.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto Sabtu (6/11) membenarkan penangkapan tersebut. 

Penangkapan berdasarkan informasi warga selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021