Polsek Kuala, Kabupaten Langkat, menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja Julham Sembiring alias Ijol (37) warga Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 10, 35 gram dan ganja 37, 60 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto SH, di Kuala, Jumat (5/11).

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa tiga plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 48 plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.390.000, satu timbangan elektrik, sekop, enam plastik kosong ukuran sedang, delapan plastik kosong ukuran kecil, tas sandang, 27 paket kecil narkotika jenis ganja, katanya.

Baca juga: Polsek Kuala tangkap pelaku penganiayaan

Pada awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki biasa dipanggil Ijol ada menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah warung yg terletak di Dusun III Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala.

Berdasarkan informasi itu Unit Reskrim melakukan lidik atas informasi sekaligus melakukan penindakan.

Setelah memastikan benar adanya penjual/pengedar narkotika lalu dilakukan penangkapan bersama berbagai barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021