Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta masyarakat mengadukan ke Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan jika menemukan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dari Rp300 ribu.
"(Tempat warga melapor) ke satgas bisa," ujar Bobby, usai memimpin apel bersama Satpol PP Kota Medan di Lapangan Kebun Bunga Medan, Kamis (4/11).
Walau begitu, lanjut dia, Pemkot Medan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan tes PCR agar sesuai tarif tertinggi pemeriksaan di luar Jawa dan Bali senilai Rp300 ribu.
Baca juga: Pemkot Medan awasi peredaran narkoba di warnet
Pihaknya juga ingin memastikan tarif tes PCR sesuai ketetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu (27/10).
"Tapi perlu kita perhatikan waktunya, karena pelaku usaha ini main kan di waktu. Betul Rp300 ribu, tapi hasilnya tiga hari. Kalau cepat, agak mahal. Mau lebih cepat lagi, naik lagi harganya," ujar Bobby.
Wali kota juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna jasa untuk bisa kooperatif terkait penyelenggaraan tes PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Beberapa kegiatan kan sudah berkurang tes PCR, seperti transpotasi dan sebagainya. Kalau tetap pakai PCR saat berpergian, maka kapan harus tes PCR, hitung waktunya," kata Bobby
"Kalau untuk keperluan mendadak, ini juga perlu kita perhatikan," ucap Wali Kota Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"(Tempat warga melapor) ke satgas bisa," ujar Bobby, usai memimpin apel bersama Satpol PP Kota Medan di Lapangan Kebun Bunga Medan, Kamis (4/11).
Walau begitu, lanjut dia, Pemkot Medan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan tes PCR agar sesuai tarif tertinggi pemeriksaan di luar Jawa dan Bali senilai Rp300 ribu.
Baca juga: Pemkot Medan awasi peredaran narkoba di warnet
Pihaknya juga ingin memastikan tarif tes PCR sesuai ketetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu (27/10).
"Tapi perlu kita perhatikan waktunya, karena pelaku usaha ini main kan di waktu. Betul Rp300 ribu, tapi hasilnya tiga hari. Kalau cepat, agak mahal. Mau lebih cepat lagi, naik lagi harganya," ujar Bobby.
Wali kota juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna jasa untuk bisa kooperatif terkait penyelenggaraan tes PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Beberapa kegiatan kan sudah berkurang tes PCR, seperti transpotasi dan sebagainya. Kalau tetap pakai PCR saat berpergian, maka kapan harus tes PCR, hitung waktunya," kata Bobby
"Kalau untuk keperluan mendadak, ini juga perlu kita perhatikan," ucap Wali Kota Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021