Merampas kendaraan di Kabupaten Deliserdang, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) warga Kelurahan Masjid, Medan Kota ditangkap kepolisian, Rabu (27/10).
"Pelaku yang diamankan Lais (27). Ia disergap di kediamannya tanpa perlawanan" ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH, Kamis (28/10).
Firdaus mengungkapkan, pelaku sebelum diamankan, ia bersama tiga orang rekannya mengambil paksa Honda Scoopy BK 5290 MBE milik Sumarwan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin pada hari Kamis 8 Agustus tahun 2019.
"Korban tak terima kehilangan barang berharganya melaporkan ke Polresta Deliserdang. Tekab Satreskrim melakukan penyelidikan berhasil menangkap dua pelaku Rahmat Hidayat Tarihoran dan Roby Syahputra yang sudah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan Firdaus dari interogasi kedua pelaku yang ditangkap diketahui bahwa Lais bersama seorang lagi berinisial Y terlibat dalam kejahatan tersebut.
"Personel yang melakukan penyelidikan akhirnya mengendus keberadaan pelaku Lais bersembunyi selama dua tahun di rumahnya. Lalu bergerak cepat menangkap," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Hasil pemeriksaan pelaku Lais, kata Firdaus pernah mencuri motor dan diamankan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Kemudian divonis dua tahun dua bulan penjara di Lapas Tanjung Kusta Medan.
"Kita menjerat bersangkutan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atas kasus curat yang dilakukannya. Terhadap pelaku Y berstatus daftar pencarian orang sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pelaku yang diamankan Lais (27). Ia disergap di kediamannya tanpa perlawanan" ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH, Kamis (28/10).
Firdaus mengungkapkan, pelaku sebelum diamankan, ia bersama tiga orang rekannya mengambil paksa Honda Scoopy BK 5290 MBE milik Sumarwan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin pada hari Kamis 8 Agustus tahun 2019.
"Korban tak terima kehilangan barang berharganya melaporkan ke Polresta Deliserdang. Tekab Satreskrim melakukan penyelidikan berhasil menangkap dua pelaku Rahmat Hidayat Tarihoran dan Roby Syahputra yang sudah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan Firdaus dari interogasi kedua pelaku yang ditangkap diketahui bahwa Lais bersama seorang lagi berinisial Y terlibat dalam kejahatan tersebut.
"Personel yang melakukan penyelidikan akhirnya mengendus keberadaan pelaku Lais bersembunyi selama dua tahun di rumahnya. Lalu bergerak cepat menangkap," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Hasil pemeriksaan pelaku Lais, kata Firdaus pernah mencuri motor dan diamankan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Kemudian divonis dua tahun dua bulan penjara di Lapas Tanjung Kusta Medan.
"Kita menjerat bersangkutan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atas kasus curat yang dilakukannya. Terhadap pelaku Y berstatus daftar pencarian orang sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021