Melalui Rapat Paripurna, DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui lima Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu dan pimpinan DPRD pada Senin (25/10) telah menandatangani nota kesepakatan kelima Ranperda itu menjadi Perda, demikian Humas Tapsel menyampaikan, Selasa (26/10).

Adapun kelima Ranperda Tapsel yang sebelumnya diajukan eksekutif tersebut yakni pertama terkait rancangan perubahan ketiga atas Perda nomor 17/2021 terkait retribusi daerah. 

Baca juga: Bupati sebut 85 persen tenaga pengajar di Tapsel sudah dapat vaksin COVID-19

Kemudian Ranperda terkait kebijakan maupun strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga, Ketiga Ranperda penanggulangan bencana daerah, Keempat Ranperda pendirian perusahaan daerah PT TSM (Perseroda), dan Kelima Ketiga, Ranperda terkait Ranperda pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga Kerj melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Bupati menjelaskan bahwa khusus Ranperda terkait retribusi daerah termasuk menyangkut potensi Menara Pandang dan Guest House di lokasi Kebun Raya Sipirok Tapanuli Selatan (KRTS), dan lainnya menyangkut kegiatan OPD. 

"Dengan disetujuinya kelima Ranperda menjadi Perda ini, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan terhormat khususnya Pansus DPRD," ucapnya seraya mengatakan semata Ranperda diajukan demi peningkatan kinerja dan pelayanan masyarakat disamping untuk peningkatan pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat sehat, cerdas dan sejahtera.

Dalam kesempatan ini Bupati juga menyinggung untuk agenda pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2022, dan kiranya DPRD setempat untuk berkenan melakukan pembahasan nantinya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021