Langkat, Sumut, 8/6 (Antara) - Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu, menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan dapat disetuji.
"Lima ranperda diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui," kata Ngogesa, di Stabat, Senin.
Adapun lima ranperda yang diajukan itu masing-masing, terkait pengaturan pemilihan kepala desa, badan permusyawarahan desa, perangkat desa, organisasi serta tata kerja PDAM Tirta Wampu dan penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga.
"Kelima Ranperda tersebut adalah bagian dari prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2015 yang telah disepakati dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu," katanya.
Karena itu, berlandaskan semangat kerja sama, koordinatif dan konsultatif, kelima Ranperda tersebut diajukan agar dapat dibahas bersama-sama demi mewujudkan Langkat yang semakin maju lagi ke depannya, katanya.
Ngogesa berharap kelima usulan Ranperda tersebut dapat memperbaiki birokrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat agar semakin baik lagi dengan berpatokan pada regulasi hukum yang telah ditetapkan.
Sementara it, Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin didampingi para wakil ketua menjelaskan bahwa pembahasan ini akan segera dilakukan, agar nantinya dapat segera disahkan dan disetujui untuk diberlakukan.
"Kita sangat mendukung usulan ini untuk peningkatan kinerja aparatur desa maupun peningkatan kinerja badan lainnya," katanya.
Acara pengajuan usulan lima Ranperda tersebut juga dihadiri keseluruhan anggota DPRD, pimpinan SKPD, para Camat se-Kabupaten Langkat beserta sejumlah elemen masyarakat.***2***
(T.KR-IFZ/B/J. Tarigan/J. Tarigan)