Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal menggerebek tempat judi tembak ikan di Desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan Bukit Malintang, Jumat (22/10).
Dalam penggerebekan tersebut selain menyita satu unit meja tembak ikan, polisi juga berhasil mengamankan seorang lelaki atas nama MN (39 tahun) yang juga merupakan warga setempat.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/10) menyampaikan, barang bukti dan pemilik warung telah dibawa ke Mapolres Mandailing Natal untuk dilakukan pengembangan dan menjalankan proses hukum.
Baca juga: Pemkab Madina salurkan Bansos bagi mahasiswa
Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah akan kegiatan perjudian tersebut.
Setelah mendapat informasi, kata dia petugas yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim, Iptu Jalaluddin Nasution langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita satu unit meja judi tembak ikan dan seorang pemilik warung.
Menurut keterangan yang diperoleh dari MN meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padangsidimpuan bermarga Situmorang.
Dia menyebut, meja tembak ikan itu dititipkan kepadanya dengan perjanjian akan diberikan uang biaya listrik sebesar Rp 200.000 per bulannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MN akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam penggerebekan tersebut selain menyita satu unit meja tembak ikan, polisi juga berhasil mengamankan seorang lelaki atas nama MN (39 tahun) yang juga merupakan warga setempat.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/10) menyampaikan, barang bukti dan pemilik warung telah dibawa ke Mapolres Mandailing Natal untuk dilakukan pengembangan dan menjalankan proses hukum.
Baca juga: Pemkab Madina salurkan Bansos bagi mahasiswa
Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah akan kegiatan perjudian tersebut.
Setelah mendapat informasi, kata dia petugas yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim, Iptu Jalaluddin Nasution langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita satu unit meja judi tembak ikan dan seorang pemilik warung.
Menurut keterangan yang diperoleh dari MN meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padangsidimpuan bermarga Situmorang.
Dia menyebut, meja tembak ikan itu dititipkan kepadanya dengan perjanjian akan diberikan uang biaya listrik sebesar Rp 200.000 per bulannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MN akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021