Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Lapas Kelas IIA SiRian Firmansyah, menuliskan kronologis kematian mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum.
Pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 Pukul 07.00 WIB, satu orang narapidana atas nama Raja Bonaran Situmeang, dirujuk emergency ke RSUD Pandan karena penyakit yang dideritanya oleh Perawat Lapas Sibolga.
Pukul 07.15 WIB, Narapidana tersebut tiba di RSUD Pandan, dan segera dilakukan tindakan medis oleh Petugas Kesehatan RSUD Pandan. Setelah dilakukan pemeriksaan, narapidana tersebut didiagnosa dengan penyakit Stroke.
Baca juga: Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia
Pada Pukul 10.00 WIB, narapidana tersebut dipindahkan ke ruang rawat inap RSUD Pandan, untuk mendapat perawatan medis.
Berdasarkan permintaan keluarga WBP, pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, WBP di pindahkan ke RSU Meta Medika Sibolga.
Pada hari Kamis, 21 Oktober pukul 20.00 WIB, narapidana tersebut tiba di IGD RSU Metta Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri, yang kemudian segera dilakukan tindakan oleh petugas Kesehatan.
Pada hari yang sama, Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 22.30 WIB, narapidana tersebut dipindahkan keruang ICU RSU Metta Medika Sibolga, untuk dilakukan perawatan medis.
Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 Pukul 11.15 narapidana tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor keterangan : 11/65412/RSMM/X/2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 Pukul 07.00 WIB, satu orang narapidana atas nama Raja Bonaran Situmeang, dirujuk emergency ke RSUD Pandan karena penyakit yang dideritanya oleh Perawat Lapas Sibolga.
Pukul 07.15 WIB, Narapidana tersebut tiba di RSUD Pandan, dan segera dilakukan tindakan medis oleh Petugas Kesehatan RSUD Pandan. Setelah dilakukan pemeriksaan, narapidana tersebut didiagnosa dengan penyakit Stroke.
Baca juga: Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia
Pada Pukul 10.00 WIB, narapidana tersebut dipindahkan ke ruang rawat inap RSUD Pandan, untuk mendapat perawatan medis.
Berdasarkan permintaan keluarga WBP, pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, WBP di pindahkan ke RSU Meta Medika Sibolga.
Pada hari Kamis, 21 Oktober pukul 20.00 WIB, narapidana tersebut tiba di IGD RSU Metta Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri, yang kemudian segera dilakukan tindakan oleh petugas Kesehatan.
Pada hari yang sama, Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 22.30 WIB, narapidana tersebut dipindahkan keruang ICU RSU Metta Medika Sibolga, untuk dilakukan perawatan medis.
Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 Pukul 11.15 narapidana tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor keterangan : 11/65412/RSMM/X/2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021