Pemkot Medan dan DPRD menyepakati pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Dengan begitu, kata dia, akan tercipta kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Bobby dan Kahiyang ikut antarkan jenazah istri Aulia Rachman ke tempat peristirahatan terakhir
"Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan," katanya, di gedung DPRD Medan, Senin (18/10).
Dijelaskannya, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.
Selanjutnya tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
Sidang paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri unsur Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala.
Pengesahan Ranperda ini dimulai dengan mendengarkan pandangan akhir 9 fraksi dan laporan panitia khusus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Menurut Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Dengan begitu, kata dia, akan tercipta kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Bobby dan Kahiyang ikut antarkan jenazah istri Aulia Rachman ke tempat peristirahatan terakhir
"Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan," katanya, di gedung DPRD Medan, Senin (18/10).
Dijelaskannya, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.
Selanjutnya tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
Sidang paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri unsur Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala.
Pengesahan Ranperda ini dimulai dengan mendengarkan pandangan akhir 9 fraksi dan laporan panitia khusus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021