Tak terima orang tua dihina jadi motif Satria Efendi Sembiring bekerja sebagai petani membunuh teman sekampungnya. 

Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Deliserdang terhadap pelaku.

"Korban bilang 'sudah mati mamak kau itu' kepada pelaku. Dari situlah, bersangkutan tidak senang hingga menghabisi nyawa Heri Waruwu dengan sebilah parang," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Rabu (13/10). 

Baca juga: Bunuh teman sekampung, petani di Deliserdang ditangkap polisi

Firdaus menjelaskan, ihwal pembunuhan ini berawal kedua korban dan pelaku sedang duduk di sebuah warung Desa Penen, Kecamatan Biru-biru, sedang minum tuak sekitar pukul 22.00 WIB. 

Di sela berminum tuak, ujar Firdaus korban menawarkan makanan kepada pelaku. 

"Pelaku yang ditawarkan makanan menjawab bahwa sedang pening, lantaran ibunya sakit. Korban membalas dengan perkataan 'nanti matinya mamak kau itu'," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Lebih lanjut dijelaskan Firdaus, korban setelah menghina ibu pelaku ia pergi meninggalkan warung tuak yang kemudian pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

"Pelaku yang sakit hati ibunya dihina mendatangi korban. Di situ, terjadi cekcok antara keduanya sampai berujung perkelahian. Dia (Satria Efendi Sembiring) mengeluarkan sebilah parang yang kemudian membacok Heri Waruwu dengan membabi buta hingga tewas berlumuran darah," jelasnya. 

Terhadap pelaku, kata Firdaus dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, Satria Efendi Sembiring bekerja sebagai petani warga Desa Penen, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, diamankan pertugas kepolisian. 

Pria berusia 31 tahun ditangkap, karena membunuh teman sekampungnya, Heri Waruwu (35) di area pemandian air panas Desa Penen, Kecamatan Biru-biru pada Selasa 12 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021