Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan bijak berhasil memediasi pertikaian antara Kelompok Tani (Poktan) Dosniroha yang beternak kerbau, dengan pihak PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Antara kedua belah pihak sudah menyepakati dan menandatangani 9 poin kesepakatan yang diinisiasi oleh Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani di ruang rapat Cendrawasi Kantor Bupati Tapteng, Jumat (8/10).
Ada pun isi 9 poin kesepakatan yang sudah ditandatangani pihak PT SGSR melalui Manager Umum Bokare Tua Sihotang dan perwakilan poktan Dosniroha, yaitu:
1. Meminta Kantor Pertanahan (BPN) untuk mengukur ulang luas HGU yang dikuasai PT SGSR, yaitu dengan luas 6.957,06 Ha.
2. Membentuk Tim Pengukuran serta Pengecekan Ulang luas HGU yang dikuasai oleh PT SGSR.
3. PT SGSR diwajibkan mulai membangun jembatan paling lama 20 Januari 2022.
4. Apabila PT SGSR menguasai diluar HGU yang sudah ditetapkan maka PT SGSR akan menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Ternak Masyarakat/Dosniroha tidak bisa memasuki areal lahan HGU PT SGSR.
6. Keputusan ini berlaku setelah diadakan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Semua pihak menahan diri tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
8. Jadwal pengukuran akan diberitahukan sesegera mungkin.
9. Dan apabila setelah dilakukan poin-poin di atas, maka selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali oleh para pihak tersebut untuk kemudian secara musyawarah melaksanakan kesepakatan yang sudah ditetapkan.
Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang langsung memimpin mediasi itu bersama Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, disaksikan Kasdim 0211/TT, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Kantor Pertanahan Tapteng, Pihak PT SGSR, Poktan Ternak Dosniroha, serta OPD Teknis menegaskan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan selalu melindungi masyarakat dan juga akan menjaga para investor yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Untuk mewujudkan itu, Pemerintah akan berbuat dan bertindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu kami pastikan! Karena, keduanya adalah sama-sama masyarakat saya," tegas Bupati.
"Saya juga meminta kepada oknum yang memfitnah saya yang mengatakan bahwa saya juga memiliki kerbau di wilayah perkebunan itu untuk mencabut tuduhannya, karena fitnah itu tidak benar atau mengada-ada. Saya ingin Kabupaten Tapanuli Tengah ini tetap kondusif, jangan ada permasalahan keributan antar sesama warga, maupun antara warga dengan pihak perusahaan," pintanya.
Di kesempatan itu, Bupati juga menegaskan kepada pihak PT SGSR, agar mengganti panton dengan jembatan permanen. Hal itu sudah beberapa kali disampaikan Bupati kepada PT SGSR. Selain itu juga, Bupati meminta pihak perusahaan untuk mencabut laporan mereka ke Polres Tapteng terkait penahanan warga yang bermasalah dengan PT SGSR, supaya mereka bisa bebas, minimal penangguhan.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma, juga menyambut baik kesepakatan tersebut. Karena menurutnya, surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menghukum pihak yang melanggar.
“Kesepakatan ini nanti dasar kedua belah pihak menaati. Apabila melanggar aturan, kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Harapan semoga berada di tempat yang benar,” kata Kapolres.
Sementara itu, dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Tapteng melalui Ricardo Sembiring mengatakan, bahwa PT SGSR memiliki Sertifikat HGU yang tertuang dalam 3 sertifikat, yaitu: Sertifikat pertama terletak di Desa Saragi yang sekarang PO Mandumas, seluas 5.315,70 Ha tanggal terbit surat 7 Desember 1993. Sertifikat kedua Kedua di PO Mandumas seluas 701,760 Ha tanggal terbit surat 20 Januari 2011, dan Sertifikat ketiga di PO Mandumas seluas 939,60 Ha tanggal terbit surat 20 Januari 2011.
Di akhir pertemuan, Jetua Simarmata yang mewakili Kelompok Tani Dosniroha membeberkan nama-nama pemilik kerbau yang menempati lahan sengketa.
Turut juga hadir dalam mediasi ini, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Willy Silitonga, Sekdakab Tapteng, Yetti Sembiring dan beberapa OPD Pemkab Tapteng.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Antara kedua belah pihak sudah menyepakati dan menandatangani 9 poin kesepakatan yang diinisiasi oleh Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani di ruang rapat Cendrawasi Kantor Bupati Tapteng, Jumat (8/10).
Ada pun isi 9 poin kesepakatan yang sudah ditandatangani pihak PT SGSR melalui Manager Umum Bokare Tua Sihotang dan perwakilan poktan Dosniroha, yaitu:
1. Meminta Kantor Pertanahan (BPN) untuk mengukur ulang luas HGU yang dikuasai PT SGSR, yaitu dengan luas 6.957,06 Ha.
2. Membentuk Tim Pengukuran serta Pengecekan Ulang luas HGU yang dikuasai oleh PT SGSR.
3. PT SGSR diwajibkan mulai membangun jembatan paling lama 20 Januari 2022.
4. Apabila PT SGSR menguasai diluar HGU yang sudah ditetapkan maka PT SGSR akan menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Ternak Masyarakat/Dosniroha tidak bisa memasuki areal lahan HGU PT SGSR.
6. Keputusan ini berlaku setelah diadakan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Semua pihak menahan diri tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
8. Jadwal pengukuran akan diberitahukan sesegera mungkin.
9. Dan apabila setelah dilakukan poin-poin di atas, maka selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali oleh para pihak tersebut untuk kemudian secara musyawarah melaksanakan kesepakatan yang sudah ditetapkan.
Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang langsung memimpin mediasi itu bersama Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, disaksikan Kasdim 0211/TT, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Kantor Pertanahan Tapteng, Pihak PT SGSR, Poktan Ternak Dosniroha, serta OPD Teknis menegaskan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan selalu melindungi masyarakat dan juga akan menjaga para investor yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Untuk mewujudkan itu, Pemerintah akan berbuat dan bertindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu kami pastikan! Karena, keduanya adalah sama-sama masyarakat saya," tegas Bupati.
"Saya juga meminta kepada oknum yang memfitnah saya yang mengatakan bahwa saya juga memiliki kerbau di wilayah perkebunan itu untuk mencabut tuduhannya, karena fitnah itu tidak benar atau mengada-ada. Saya ingin Kabupaten Tapanuli Tengah ini tetap kondusif, jangan ada permasalahan keributan antar sesama warga, maupun antara warga dengan pihak perusahaan," pintanya.
Di kesempatan itu, Bupati juga menegaskan kepada pihak PT SGSR, agar mengganti panton dengan jembatan permanen. Hal itu sudah beberapa kali disampaikan Bupati kepada PT SGSR. Selain itu juga, Bupati meminta pihak perusahaan untuk mencabut laporan mereka ke Polres Tapteng terkait penahanan warga yang bermasalah dengan PT SGSR, supaya mereka bisa bebas, minimal penangguhan.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma, juga menyambut baik kesepakatan tersebut. Karena menurutnya, surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menghukum pihak yang melanggar.
“Kesepakatan ini nanti dasar kedua belah pihak menaati. Apabila melanggar aturan, kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Harapan semoga berada di tempat yang benar,” kata Kapolres.
Sementara itu, dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Tapteng melalui Ricardo Sembiring mengatakan, bahwa PT SGSR memiliki Sertifikat HGU yang tertuang dalam 3 sertifikat, yaitu: Sertifikat pertama terletak di Desa Saragi yang sekarang PO Mandumas, seluas 5.315,70 Ha tanggal terbit surat 7 Desember 1993. Sertifikat kedua Kedua di PO Mandumas seluas 701,760 Ha tanggal terbit surat 20 Januari 2011, dan Sertifikat ketiga di PO Mandumas seluas 939,60 Ha tanggal terbit surat 20 Januari 2011.
Di akhir pertemuan, Jetua Simarmata yang mewakili Kelompok Tani Dosniroha membeberkan nama-nama pemilik kerbau yang menempati lahan sengketa.
Turut juga hadir dalam mediasi ini, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Willy Silitonga, Sekdakab Tapteng, Yetti Sembiring dan beberapa OPD Pemkab Tapteng.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021