Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, M.H, menyampaikan tentang pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan antar daerah yang melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun, pelakunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kasubbag Humas Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (7/10).

Ferio menjelaskan Rabu (6/10) sekira pukul 00.35 WIB, Sat Reskrim Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus pencurian mobil di Jalan Sudirman Nomor 7-D Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota dengan korbannya berinitial HH (61).

Baca juga: Polisi tangkap pencuri mobil dengan modus rental di Medan

Dimana satu unit mobil merek Toyota Kijang Krista, Nopol BK 1350 RE tahun perakitan 2000, milik korban H H, dengan cara pelaku mengambil mobil saat sedang diparkiran di TKP oleh pemiliknya, disaat korban hendak menggunakan mobil tersebut, namun sudah tidak ada lagi di tempat dia parkir semula, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000.

Lalu, Selasa (5/10) sekira pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan AAP alias Agus (31) warga Jalan Renggas Pulu Lingkungan 24 Kecamatan Medan Marelan dan RBS alias Bayu (23) warga Jalan Renggas Pulu Kecamatan Medan Marelan.

Dimana keduanya sedang mengendarai satu unit mobil warna putih merek Daihatsu Ayla dengan Nopol BK 1350 RE masuk ke dalam parit di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara.

Akibat dari kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK dihubungi oleh masyarakat setempat dan memberitahukan bahwasanya ada satu unit mobil yang masuk ke dalam paret.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim langsung memerintahkan kepada Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggotanya untuk segera mendatangi TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP langsung dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang masuk ke dalam parit dan diketemukan tiga kunci T, kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata benar bahwa pelaku AAP alias Agus dan RBS alias Bayu bersama BWP alias Lilik alias Golik (sebagai ketua), mengakui dan melakukan pencurian terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalik BK 1350 RE dengan TKP di Jalan Sudirman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Binjai terus melakukan pengembangan selanjutnya dan kemudian menerima informasi tentang keberadaan BWP alias Lilik alias Golik bahwa ianya sedang berada di Dusun Serbaguna Karang Rejo Kecamatan Stabat kabupaten Langkat.

Saat melakukan pengembangan lanjut untuk mencari barang bukti terhadap hasil kejahatan tersebut tersangka BWP alias Lilik alias Golik melakukan perlawanan terhadap petugas dilapangan, kemudian tim melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kerjasamanya dengan dalam melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah merupakan sindikat antar kabupaten-kota.

Walaupun saat ini kita dilibatkan dalam percepatan penanganan pencegahan pandemi COVID-19 namun personel kepolisian khususnya sat Reskrim Polres Binjai tetap melaksanakan tugas pokoknya, sehingga dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, ujar Ferio Sano Ginting.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021