Satuan Binmas Polres Kabupaten Langkat bersama instansi terkait lainnya Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI, bersama-sama melakukan patroli dan imbauan pada pengusaha rumah makan, coffee shop dan cafe tentang penerapan jam operasional, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasat Binmas AKP E Panjaitan, di Stabat, Senin (4/10).

Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin Kasat Binmas AKP E Panjaitan sebagai Koordinator didampingi oleh KBO Sat Sabhara Iptu Mardianto dan Kaurmintu Intelkam Ipda Widayat bersama dengan personel gabungan antara lain Polri 10 lersonel, TNI lima personel, Satpol PP tujuh personel, Dishub empat personel, Kominfo lima personel dan Dinkes lima personel.

Baca juga: Polres siapkan 2.500 dosis vaksin untuk warga Langkat

Sedangkan sasaran pada giat patroli dan himbauan adalah rumah makan, coffee shop dan cafe yang telah melewati batas jam operasional yang telah ditentukan dan mengimbau kepada pengelola agar membatasi pengunjung/pembeli sebanyak 50 persen saja.

Serta mengimbau kepada masyarakat/pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun serta tidak makan di tempat bagi para pengunjung/pembeli serta juga menghimbau kepada pengujung, pemilik dan karyawan cafe / rumah makan bagi yang belum divaksin agar segera melaksanakan vaksinasi.

Adapun lokasi yang dilaksanakan giat patroli dan himbauan tersebut Cabe Hijo Jalan Jenderal Sudirman, Tombo Luwe Jalan Jenderal Sudirman, Bakso Raksasa Jalan Jenderal Sudirman, TST Djarot Stabat City dan Mie Ayam Jogja Jalan KH Zainul Arifin Stabat Stabat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021