Seorang ayah berinisial S (32) warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tega nodai anak kandung atau putrinya sendiri dari usia 5 tahun.

Perbuatan itu dilakukan berulang kali sampai usia korban beranjak 13 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah sedih kepada orang tuanya.

Baca juga: Gembong narkoba 'Man Batak' segera jalani sidang di Labuhanbatu

Informasi ini pun sampai ke Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10) siang menjelaskan, pertama kali tersangka menodai putrinya di kebun saat usia 5 tahun.

Ibu kandung korban merasa curiga melihat bercak darah dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.

Alasan itu dipercaya, semenjak kejadian itu tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan bejatnya kepada anak keduanya tersebut.

"Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menodai korban sehingga organ vital berdarah," kata AKBP Deni Kurniawan.

Lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka  datang dan ia kembali menodai korban.

Perlakuan bejat itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksinya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

Sementara, dalam satu bulan tersangka menodai sebanyak dua kali.

"Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas," jelas Deni.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, perbuatan tersangka diluar batas moral manusia, karena korban adalah anak kandungnya.

Terkini, korban dalam pengawasan dan pendampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis.

Pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021