Puluhan pukat trawls atau pukat tarik yang dilarang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 mengganas di perairan Selat Malaka, menyebabkan nelayan tradisionil warga Tanjungbalai, Asahan dan Batubara menjerit.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Nelayan Jayantara (ANJ) Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga menilai bebasnya pukat trawl itu beroperasi karena lemahnya penegakan hukum dilaut.

Menurut dia, bebasnya beroperasi puluhan kapal bermotor dengan alat tangkap trawl atau pukat tarik disebut-sebut milik oknum 'TK' pengusaha PT.HBM beralamat di Jalan Burhanuddin Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang bergerak dibidang pengolahan dan ekport hasil laut, tidak tersentuh hukum diduga karena sudah "main mata" dengan petugas.

Baca juga: Kejari TBA terima 14 tersangka 76 kg sabu libatkan oknum polisi dan TNI

"Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tersebut jelas-jelas dikangkangi oknum TK. Anehnya TK terkesan kebal hukum sehingga membuat nelayan tradisionil menjerit karena hasil tangkapan ikan terus merosot. Anehnya, kemana aparat terkait. Tiadak tau atau pura-pura tidak tau," ujar Nazmi akrab disapa Bung Naz, Jum'at (1/10) di Tanjungbalai.

Bung Naz melanjutkan, jika aparat terkait yang berwenang menjaga wilayah perairan saja tidak peduli atau tidak segera menindak TK, maka kerusakan terumbu karang dan biota laut lainnya di perairan Selat Malaka yang tergerus akibat bebasnya beroperasi pukat trawls itu akan srmakin parah.

Disisi lain, karena bebasnya pukat-pukat trawl itu menguras hasil laut, kehidupan nelayan tradisionil warga tiga daerah yakni Tanjungbalai, Asahan dan Batubara  juga semakin memprihatinkan.

"Sebelum terjadi konflik antara sesama nelayan, kami (ANJ) mendesak aparat terkait segera menindak tegas puluhan pukat trawls atau pukat tarik dan menangkap TK," ujar Nazmi tegas.

Ia menambahkan, jika merunut kembali peristiwa beberapa tahun lalu, bahwa pernah terjadi konflik antar nelayan berupa kejadian  pembakaran pukat tarik oleh nelayan trasional di Selat Malaka. Hal itu bisa terjadi tidak lain akibat lemahnya penegakan hukum dilaut.

"Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti beberapa tahun lalu, kita berharap semua instansi yang berwenang menerapkan penegakan hukum dilaut segera mengambil langkah konkrit dengan menindak pukat trawls dan pengusahanya," tegas Bung Naz.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021