Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Pemerintah Daerah Madina mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1.689.954.783.147,00

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan terhadap Ranperda Rancangan Perubahan APBD TA 2021di gedung dewan, Kamis (30/9).

Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Nasution menyampaikan, pengesahaan APBD Perubahan tersebut dihadiri 35 orang anggota DPRD dari jumlah 40 anggota DPRD aktif.

Baca juga: Mantan Camat Natal tersangka korupsi DD ditahan

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Madina, Dodi Martua dalam laporannya menyampaikan, struktur APBD yang diperoleh pada saat melakukan pembahasan meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Dia menyebut, untuk pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah mengalami sejumlah kenaikan.

Seperti pada pendapatan daerah sebelum mengalami kenaikan sebesar Rp.46.191.455.644.

Sedangkan untuk belanja daerah sebelum perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp. 64.258.144.136.

Sementara untuk pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp. 22.058.176.152 sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.991.488.020.

Bupati Mandailing Natal, HM Jakfar Sukhairi Nasution menyebutkan, keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan P-APBD ini telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum P-APBD.

"Kami berkeyakinan bahwa keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan P-APBD ini telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum P-APBD," ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021