Mantan Camat Natal, Riflan (55 tahun) tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 resmi ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal, Selasa (28/9).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal, Yus Iman M. Harefa, SH MH menyebutkan, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Klas II B Panyabungan.

"Dia datang tadi, kita periksa. Kita lakukan penahanan selama 20 hari dan saat ini dia dititipkan di Lapas Panyabungan," ujarnya.

Kacabjari menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena pertimbangan tersangka melarikan diri selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Resmikan Masjid Raya Al Musannif di Tabuyung Madina, Musa Rajekshah tetaskan air mata

Selain itu, tersangka juga dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan yang dilakukan oleh penyidik selama masa penyidikan.

"Karena pertimbangan melarikan diri dan tidak kooperatif maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Panyabungan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan membenarkan informasi tersebut.

“Saudara R sudah tiba di Lapas sore ini. Seperti biasanya, ia dibawa ke ruangan registrasi untuk serah terima, lalu ia ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari, semua tahanan diberlakukan seperti itu guna menjaga penyebaran virus Corona,” ujar Hamdi.

Riflan tiba di gedung Lapas Panyabungan, Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan sekitar pukul 16.30 WIB dikawal pihak Kejaksaan Negeri cabang Natal dan personel Kepolisian.

Hamdi menyebut, setelah selesai menjalani isolasi Riflan akan ditempatkan di sel tahanan yang biasa.

“Di Lapas Panyabungan tidak ada tempat istimewa untuk tahanan, semuanya sama saja kecuali nara pidana teroris,” ujarnya.

Sekadar informasi, Riflan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan atau pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan diseluruh desa di Kecamatan Natal.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri cabang Natal, Riflan sempat melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri, tapi upayanya kandas dan hakim menilai status tersangkanya sudah sesuai.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021