Webiner Literasi Digital untuk Kabupaten Simalungun, Rabu, 1 September 2021, Jam 13.00 WIB membahas tentang tema besar Privasi dan Keamanan di Dunia Digital.
Meteri disampaikan oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session di akhir webinar.
Privasi adalah hak asasi yaitu hak untuk dibiarkan sendiri, akses terbatas terhadap diri pribadi, kerahasiaan, kontrol informasi pribadi dan kehidupan pribadi.
Baca juga: Pentingnya menjaga keamanan privasi di dunia maya
Al Akbar Founder dari Sobat Cyber Indonesia menyatakan di Indonesia telah diatur undang undang berkaitan dengan data pribadi. Dalam jual beli, jika ada yang merasa dirugikan bisa kita laporkan dengan menggunakan UU ITE.
Adapun jenis jenis data pribadi yg dilindungi antara lain data NIK, data kesehatan, biometrik, data kesehatan, data anak, data keluarga dan sebagainya.
Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, dimana sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.
Perkembangan teknologi adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam banyak hal perubahan.
Hampir semua aktivitas terasa mudah dikerjaka oleh kecanggihan teknologi.
Akan tetapi banyak dampak yang tidak mudah dikendalikan, bagaimana masyarakat memahami dunia internet dan khususnya untuk anak anak, orang tua wajib mengajarkan penggunaannya kepada anak secara bijak, batasi waktu anak beraktifitas di dunia maya.
Selain peran orang tua, guru dan masyarakat juga harus saling mengontrol dan mengawasi aktifitas anak anak dalam melakukan aktifitasnya ber internet.
Di Era New Normal ini masyarakat didorong untuk melakukan transaksi secara online untuk mengurangi interaksi langsung dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut berdampak Positif untuk membangun semangat Cashless Society di masyarakat.
Ade Septian seorang Banker dan Financial Consultant menjelaskan saat ini masyarakat sudah nyaman dengan pembayaran menggunakan uang elektronik dalam segala transaksi, karena dapat mengontrol keuangan mereka.
Tapi tetap harus diingat untuk selalu waspada dengan data pribadi kita saat bertransaksi secara online karena adanya phising yang memantau kelengahan Anda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Meteri disampaikan oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session di akhir webinar.
Privasi adalah hak asasi yaitu hak untuk dibiarkan sendiri, akses terbatas terhadap diri pribadi, kerahasiaan, kontrol informasi pribadi dan kehidupan pribadi.
Baca juga: Pentingnya menjaga keamanan privasi di dunia maya
Al Akbar Founder dari Sobat Cyber Indonesia menyatakan di Indonesia telah diatur undang undang berkaitan dengan data pribadi. Dalam jual beli, jika ada yang merasa dirugikan bisa kita laporkan dengan menggunakan UU ITE.
Adapun jenis jenis data pribadi yg dilindungi antara lain data NIK, data kesehatan, biometrik, data kesehatan, data anak, data keluarga dan sebagainya.
Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, dimana sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.
Perkembangan teknologi adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam banyak hal perubahan.
Hampir semua aktivitas terasa mudah dikerjaka oleh kecanggihan teknologi.
Akan tetapi banyak dampak yang tidak mudah dikendalikan, bagaimana masyarakat memahami dunia internet dan khususnya untuk anak anak, orang tua wajib mengajarkan penggunaannya kepada anak secara bijak, batasi waktu anak beraktifitas di dunia maya.
Selain peran orang tua, guru dan masyarakat juga harus saling mengontrol dan mengawasi aktifitas anak anak dalam melakukan aktifitasnya ber internet.
Di Era New Normal ini masyarakat didorong untuk melakukan transaksi secara online untuk mengurangi interaksi langsung dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut berdampak Positif untuk membangun semangat Cashless Society di masyarakat.
Ade Septian seorang Banker dan Financial Consultant menjelaskan saat ini masyarakat sudah nyaman dengan pembayaran menggunakan uang elektronik dalam segala transaksi, karena dapat mengontrol keuangan mereka.
Tapi tetap harus diingat untuk selalu waspada dengan data pribadi kita saat bertransaksi secara online karena adanya phising yang memantau kelengahan Anda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021