Salah satu bunyi poin Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara nomor 07 tahun 2016 tentang perubahan Perda nomor 04 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa pada satu ayat pasalnya berpotensi menyebabkan warga kehilangan hak pilihnya, belum lagi persoalan pelunasan pajak multi tafsir yang diakomodir dalam satu pasal Perbup nomor 19 tahun 2021.

Penelusuran ANTARA, pada salinan Perda nomor 07 tahun 2016, di dalam pasal 8 ayat 2 huruf d, memuat aturan bagi pemilih yang bertempat tinggal di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Baca juga: Peringati hari tani, harga sayur-mayur anjlok hingga Perda perlindungan petani disuarakan

Hal tersebut mengakibatkan banyak warga yang tidak diakomodir dalam daftar pemilih.

Mereka (pemilih tak terdaftar) yang diprediksi dalam jumlah yang tidak sedikit, melakukan aksi pulang kampung di tengah pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.

"Saat ini, saya belum terdaftar sebagai pemilih meski telah memiliki KTP di sini hanya karena belum ada 6 bulan berdomisili di desa," ujar Sitompul, warga Pahae, Senin (27/9).

Senada, warga lainnya juga mengatakan, meski dirinya telah berdomisili setahun lebih di desa, namun karena belum memiliki KTP, namanya pun tidak dicantum dalam daftar pemilih.

Disebutkan, ruralisasi maupun migrasi yang dialami akibat pandemi COVID-19 seakan tak berpihak dalam pelaksanaan Pilkades 200 desa serentak di Taput.

Sitompul bersama belasan warga lainnya di wilayah tersebut terancam kehilangan hak pilihnya di pesta demokrasi desa yang akan digelar pada 23 November 2021, mendatang.

Ternyata, poin aturan tentang syarat pemilih itu bukanlah satu-satunya hal yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sebab, dalam pasal 21 ayat 13B pada Perbup nomor 19 tahun 2021, kewajiban kepala desa petahana untuk melampirkan surat keterangan lunas pajak bumi bangunan, dan pajak dana desa dari BPKAD setempat, justru menimbulkan multi tafsir.

Dimana, seluruh petahana terpaksa mendahulukan pembayaran pajak setiap warganya yang menunggak PBB hingga tahun 2020, demi lolos dari syarat administrasi pencalonan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Taput, Indra Sahat Simaremare mengatakan, pihaknya segera akan membahas hal tersebut.

"Terkait hal ini, kita memberikan kewenangan kepada PPKD untuk dimusyawarahkan bersama para Cakades," terangnya.

Akan tetapi, sejumlah poin tersebut juga akan segera dibahas dalam rapat terbatas, sebelum pelaksanaan pemilihan dilakukan.

"Nantinya, hasil rapat akan diteruskan kepada PPKD sebagai panduan untuk melakukan musyawarah bersama para Cakades," imbuhnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021