Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Menurut AKBP Ronal, Sabtu (25/9), para pelaku masih terbilang belia, dan bahkan dua diantaranya masih di bawah umur.

Para pelaku yakni RSG (18), warga Deli Serdang, SS (15), dan RS (15), keduanya warga Tarutung, Taput.  

Ketiganya diamankan dari dua lokasi berbeda, RSG di Amplas Medan, sementara SS dan RS diamankan dari rumah mereka masing-masing.

Baca juga: Lubis bakar kakak ipar, anak sendiri turut terbakar, hanya gegara hal ini

"Sebelum beraksi, para pelaku mengelilingi lokasi rumah korbannya, memastikan keadaan aman, lalu pelaku membongkar sepeda motor dengan menggunakan kunci T," ungkap Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung, dalam siaran persnya di Mapolres Taput.

Para pelaku disebut menjalankan aksinya atas sepeda yang terparkir di depan rumah korban, pada malam hari. 

Terbongkarnya sindikat ini, berawal dari laporan 3 orang warga Taput yang melaporkan kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan.

Personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di Tarutung. 

Setelah melalui pengembangan, Kanit I Pidum Polres Taput, Aiptu Mistranius Purba langsung mengamankan RSG dari Medan.

Pengungkapan kasus curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor. Dari rumah tersangka RSG, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan 3 unit lagi diamankan yang sempat disembunyikan di daerah Komplek Stadion  Tarutung.

"Tersangka RSG telah melakukan tindak curanmor sebanyak 11 kali. Diantaranya tujuh kali di wilayah Taput pada periode Agustus-September," ungkap Kapolres, sesuai keterangan tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021