Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, peristiwa kriminal kembali terjadi di wilayah hukumnya, saat seorang warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Taput secara tega membakar kakak iparnya hingga kobaran api turut membakar anak sendiri, hanya gegara hal sepele.

Peristiwa itu terjadi, Jumat, 26 Juni 2021, sekitar pukul 23.15 WIB, yang mengakibatkan, si kakak ipar berinisial MFS, bersama anak pelaku yang masih duduk di kelas 3 SD, mengalami luka bakar serius.

"Tersangka, Irwanto Lubis, 43 tahun, melakukan aksinya karena kesal dan tersulut emosi setelah istrinya disuruh oleh korban (MFS) untuk meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuannya," ungkap AKBP Ronald FC Sipayung dalam siaran persnya, Sabtu (25/9).

Baca juga: Peringati hari tani, harga sayur-mayur anjlok hingga Perda perlindungan petani disuarakan

Dikatakan, peristiwa pembakaran atas korban terjadi saat MFS bersama istri dan anaknya sedang rebahan di ruang tamu sambil bermain handphone di rumah tersangka.

Kronologis kejadian berawal sekitar pukul 19.30 WIB, saat tersangka masuk ke rumah dan marah kepada istri serta korban terkait permasalahan pinjaman uang dimaksud. 

Usai meluapkan emosinya tersangka kemudian keluar rumah, namun, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Menyadari aksi tersangka, istrinya dan korban sempat memeluk tersangka dan mempertanyakan maksud tersangka. Namun tersangka tetap melakukan aksi nekadnya. 

"Biar mati kita semua di sini. Ucap tersangka dan langsung menyulut mancis di tangannya dan melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban," sebut AKBP Ronal mengutip pengakuan tersangka.

Api kemudian membakar korban, namun naas kobaran api juga mengenai anak korban yang masih duduk di kelas 3 SD, dan sedang tidur, kala itu.

Melihat hal itu, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021," tukas AKBP Ronal.

Disebutkan, tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021