Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Dedek Wahyuni Sirait (26) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Pelakunya SS (25) penduduk Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (23/9).
Ia menyebutkan, pelaku diringkus di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Polisi tembak pemuda pelaku pencurian di Asahan
Pelaku diamankan karena laporan masyarakat bahwa SS berada di Desa Sipaku Area dan petugas langsung meluncur ke lokasi.
"Saat diciduk pelaku tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Iptu Ahmad mengatakan, antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan SS kalau istrinya berselingkuh.
Pelaku mengajak korban bertemu di ATM Bank BRI Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai, dan langsung memukul di bagian kepala, hidung, dan bibir.
Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polres Tanjung Balai. "Pelaku melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pelakunya SS (25) penduduk Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (23/9).
Ia menyebutkan, pelaku diringkus di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Polisi tembak pemuda pelaku pencurian di Asahan
Pelaku diamankan karena laporan masyarakat bahwa SS berada di Desa Sipaku Area dan petugas langsung meluncur ke lokasi.
"Saat diciduk pelaku tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Iptu Ahmad mengatakan, antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan SS kalau istrinya berselingkuh.
Pelaku mengajak korban bertemu di ATM Bank BRI Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai, dan langsung memukul di bagian kepala, hidung, dan bibir.
Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polres Tanjung Balai. "Pelaku melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021