PT  Perkebunan Nusantara  III (Persero) kembali memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) setelah yang pertama pada 21 April 2021 lalu, kala itu Kajari Ardian SH MH.

"Penghargaan ini merupakan tingginya atensi kita atas keberhasilan kinerja pihak Kejaksaan Tapsel," kata Manager PTPN III (Persero) Kebun Hapesong Chendra Kesuma, SP MM disela penyerahan tiga piagam penghargaan di ruang Kajari Tapsel di Sipirok, Kamis (23/9).

Baca juga: Bupati Tapsel serahkan bantuan kepada nenek 70 tahun korban kebakaran Sipirok

Chendra menyerahkan piagam yang diterima Kajari Tapsel Antoni Setiawan SH MH, didampingi yakni Manager PTPN III Batang Toru Asfian Nasution SP, dan asisten personalia PTPN III Kebun Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti.

Dikatakan, dua tahap pembebasan, Kejari Tapsel sudah berhasil mengembalikan asset negara berupa lahan HGU PTPN III Kebun Hapesong yang lebih kurang 15 tahun digarap dan sudah dikembalikan masyarakat sekitar 61 persen atau seluas 28,15 hektare (Ha) dari seluruh luasan 46,3 Ha, tanpa ada gejolak. 

"Lokasi HGU PTN III Persero yang digarap dan sudah dikembalikan dengan kesadaran sendiri tanpa ganti rugi itu terletak di Afdeling I Kebun Hapesong, Dusun Lobu Uhom, Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat," katanya. 

Kajari  Tapsel Antoni Setiawan yang didampingi Amardi P.Barus SH MH, Kasi Datun Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara bertugas kelapangan (juga dapat piagam penghargaan) dalam pembebasan lahan garapan masyarakat itu mengatakan, berterimakasih kepada PTPN III Persero dan seluruh jajaran direksi atas penghargaan yang diterima tersebut. 

"Meski hasilnya di nilai masih jauh dari sempurna, penghargaan yang kedua kali kami terima ini merupakan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja kami Kejaksaan khususnya ke depan," ucap Antoni.

Kejari Tapsel, kata Antoni menyatakan akan terus membangun sinergitas dan kerjasama yang baik termasuk dengan tim PTPN III dalam upaya pengembalian aset-aset negara yang dari tangan masyarakat dengan cara pendekatan yang humanis dan persuasif dan tanpa ganti rugi.

Disamping nilai lahan HGU PTPN III Kebun Hapesong yang telah diselamatkan dinilai milyaran rupiah. Kabag Umum PTPN III Persero Dr Christian Orchard Peranginangin dalam satu kesempatan mengatakan, bahwa potensi ekonomi dari luasan lahan 28,15 Ha yang telah dibebaskan itu menggembirakan.

Bahkan terpisah Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA dari Jakarta baru ini kepada ANTARA di Sipirok pernah mengatakan, sangat mengapresiasi pihak Kejari Tapsel yang telah berhasil mengembalikan aset negara berupa lahan HGU PTPN III Persero Kebun Hapesong yang belasan tahun digarap dan di kembalikan masyarakat secara tulus iklhas ke negara tanpa ganti rugi. Bahkan bisa menjadi role model bagi kejaksaan lain, kata Barita ketika itu.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021