Dua pengedar sabu-sabu sebanyak 2 kg yang diamankan personel Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (21/9), mengatakan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda untuk proses hukum selanjutnya.

Ia menyebutkan, kedua tersangka yang diringkus petugas kepolisian itu yakni MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan JG (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Polda Sumut ringkus supir bawa 30 kg ganja

"Saat diinterogasi kedua pria tersebut mengaku berangkat dari Aceh dengan tujuan untuk mengantarkan 2 kg sabu ke Jambi," ujarnya.

Keduanya diciduk pada hari Jumat (17/9) berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 kg yang disimpan di dalam pintu mobil.

Baca juga: Polda Sumut sidik kasus 10 kg sabu

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021